Aset Tersangka Jiwasraya Benny Tjokro Tak Bisa Disita Kejagung, Kenapa?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Rencana Kejaksaan Agung untuk menyita aset yang diklaim milik salah satu tersangka Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro tak semudah membalikkan telapak tangan. Proses penyitaannya belum bisa dilakukan karena masih menunggu keputusan pengadilan tetap. Sidang kasus ini rencananya digelar PN Jakarta Pusat, tapi sayangnya waktunya belum ditentukan.

Kuasa hukum Benny Tjokro, Bob Hasan juga mengungkapkan fakta lain bahwa aset itu bukan atas nama Benny Tjokro. Ternyata itu adalah milik cucu perusahaan PT Hanson International Tbk (MYRX), seperti PT Harvest Time dan PT Blessindo.

Dua perusahaan itu dikendalikan PT Mandiri Mega Jaya (MMJ), anak usaha Hanson, dengan kepemilikan minimal 51 persen. Itu berarti Benny Tjokro bukan pengendali utama bagi perusahaan-perusahaan itu.

“Penyitaan aset yang bukan milik Benny Tjokro tidak bisa dilakukan karena sesuai UU PT, Harvest dan Blessindo berdiri sendiri dan independen,” ujarnya di Jakarta, Selasa belum lama ini.

Kata Bob, aset itu memang tadinya diperoleh Benny Tjokro pada era 1990-2000-an. Namun, aset itu telah berganti kepemilikan menjadi milik dua perusahaan tersebut. Dia juga memastikan bahwa Hanson tidak memiliki aset.

Dengan demikian, tidak pas jika Kejagung menyita aset perusahaan yang sahamnya dimiliki tidak langsung oleh Hanson. Kalaupun ada penyitaan aset, hal itu baru bisa dilakukan setelah ada keputusan hakim. Aset itu nantinya digunakan untuk penggantian kerugian.

Seperti diketahui, dalam kasus gagal bayar Jiwasraya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka Jiwasraya, yakni Joko Hartono Tirto (Direktur PT Maxima Integra), Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat (Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk/TRAM), Hary Prasetyo (Direktur Keuangan Jiwasraya 2013-2018), Hendrisman Rahim (Direktur Utama Jiwasraya 2008-2018), dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya).

Hingga saat ini total sudah Rp13,7 triliun aset yang disita Kejagung dalam kasus ini, termasuk tanah milik cucu usaha Hanson.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini