Paman Sam Bekukan Aset Myanmar Senilai 1 Miliar Dolar AS

Baca Juga

MATA INDONESIA, WASHINGTON – Pemimpin militer Myanmar berusaha untuk memindahkan sekitar 1 miliar dolar AS yang disimpan di Federal Reserve Bank of New York beberapa hari setelah merebut kekuasaan pada awal Februari – yang mendorong pejabat Amerika Serikat untuk membekukan dana tersebut.

Transaksi tertanggal 4 Februari atas nama Bank Sentral Myanmar pertama kali diblokir oleh pengamanan Fed. Pejabat pemerintah AS kemudian berhenti menyetujui transfer hingga perintah eksekutif yang dikeluarkan oleh Presiden Joe Biden memberi mereka otoritas hukum untuk memblokirnya tanpa batas waktu.

Pada 10 Februari, Presiden Biden mengatakan bahwa AS mengambil langkah tegas untuk mencegah para jenderal memiliki akses yang tidak semestinya terhadap dana pemerintah Myanmar senilai 1 miliar dolar AS.

Pejabat AS tidak menjelaskan pernyataan sang Presiden AS saat itu. Akan tetapi, perintah eksekutif yang dikeluarkan keesokan harinya secara khusus menyebutkan bahwa Bank Sentral Myanmar sebagai bagian dari pemerintah Myanmar. Dan perintah tersebut mengizinkan penyitaan aset pemerintah pasca kudeta di Myanmar.

Dua sumber mengatakan kepada Reuters, Jumat, 5 maret 2021, bahwa perintah eksekutif itu dirancang untuk memberi The Fed New York otoritas hukum untuk membekukan dana 1 miliar dolar AS milik Myanmar tanpa batas waktu.

Upaya yang dilakukan oleh junta militer untuk mengosongkan atau menarik dana tersebut telah dilakukan pada 4 Februari. Namun, diblokir secara otomatis oleh proses yang diberlakukan Fed New York.

Beberapa negara Barat, seperti AS, Kanada, Inggris, dan Uni Eropa telah mengeluarkan sanksi baru setelah kudeta dan tindakan keras junta militer yang mematikan terhadap para demonstran.

Adapun Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melaporkan pada Kamis (4/3) bahwa sedikitnya 54 orang meninggal dunia sejak kudeta dan lebih dari 1.700 orang telah ditangkap, di mana sebanyak 29 orang merupakan wartawan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini