Apsindo Minta Pemerintah Kaji Ulang Regulasi Perkebunan Kelapa Sawit di Wilayah Hutan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) menyarankan pemerintah untuk kembali meninjau regulasi di tingkat kementerian dan lembaga terkait perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah hutan.

“Apkasindo mendorong agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Pertanian segera melakukan sinkronisasi penerbitan regulasi terkait antara lain Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, dan peraturan Direktur Jenderal yang mengatur tentang kebun sawit,” kata Ketua Umum Apkasindo, Gulat ME Manurung, Senin, 1 Maret 2021.

Ia menambahkan, regulasi mengenai perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah hutan dapat segera dirilis guna percepatan Program Peremajaan Sawit (PSR) atau penanaman kembali seperti yang direkomendasikan oleh Presiden Joko Widodo, yakni sebagai aktivitas dari Program Strategis Nasional (PSN) dan pemulihan ekonomi di masa pandemi virus corona.

Lebih lanjut, Apsindo berharap kepada pemerintah untuk segera mempublikasikan peraturan yang mengatur sehingga para petani sawit dapat mengurus sertifikasi ISPO atau Indonesia Sustainable Palm Oil sebagai syarat utama dalam Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Apkasindo juga memberi apresiasi terkait usaha pemerintah dalam mengatur berbagai permasalahan terkait lahan petani kelapa sawit yang berada di wilayah hutan melalui sejumlah regulasi pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Regulasi tersebut yaitu, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari denda administrative di sektor kehutanan.

Selain  itu, Gulat menyarankan agar revisi terhadap denda administrative bagi para petani kelapa sawit tak berizin di bidang kehutanan, seperti yang termaktub dalam PP Nomor 24 Tahun 2021. Formula denda administrative yang diterapkan, menurutnya, tidak akan sanggup dibayar oleh hampir seluruh petani sawit dalam wilayah hutan.

“Karena itu, perlu kehati-hatian dalam menentukan tariff pendapatan petani,” tuntasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini