APII: Catat! Pelarangan Masuk RI Hanya untuk Penumpang Bukan Maskapai Penerbangan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan pelarangan di Bandara Soekarno-Hatta sejauh ini hanya berlaku hanya untuk penumpang bukan untuk maskapai penerbangan.

Dan ini berlaku untuk rute dari dan ke China selama masih ada wabah Virus Corona (COVID-19). Sedangkan untuk penerbangan rute internasional lainnya di Soekarno-Hatta tetap dioperasikan, baik oleh maskapai nasional maupun asing.

“Penerbangan dari Jakarta ke Seoul dan sebaliknya masih dioperasikan di Soekarno-Hatta,” ujar President Director PT Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin dalam siaran pers, kemarin.

Selain Korea Selatan, berdasarkan kebijakan terbaru pemerintah terkait perkembangan COVID-19 juga tidak melarang penerbangan dari dan ke Iran dan Italia.

Sesuai dengan kebijakan pemerintah, mulai 8 Maret 2020, traveler yang dilarang masuk dan transit di Indonesia adalah mereka yang dalam 14 hari terakhir sebelum tiba di Indonesia melakukan perjalanan di sejumlah wilayah Korsel yaitu Daegu dan Gyeongsangbuk-do.

“Bagi traveler yang tidak dari kedua wilayah itu harus memiliki surat keterangan sehat yang valid serta dikeluarkan otoritas kesehatan di Korsel untuk bisa masuk atau transit di Indonesia,” katanya.

Bandara kelolaan PT Angkasa Pura II saat ini memang belum melayani penerbangan langsung ke Italia dan Iran. Namun, pemerintah juga tidak melarang penerbangan dari dan ke Italia serta Iran.

“Hanya melarang traveler masuk atau transit bagi yang dalam 14 hari terakhir sebelum tiba di Indonesia melakukan perjalanan dari sejumlah wilayah di Iran yaitu Tehran, Qom dan Gilan, serta di Italia yaitu Lombardi, Veneto, Emilia, Romagna, Marche dan Piedmont.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini