Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Pimpinan DPR Ingatkan soal Libur Imlek dan Idul Fitri

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menyebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali yang diterapkan 11-25 Januari tidak efektif. Melihat hal ini, pimpinan DPR meminta kembali memformulasi ulang kebijakan tersebut demi menekan Covid-19.

“Oleh karena itu, memang perlu dipikirkan formulasi ulang tentang bagaimana kita tidak membuat atau mengatasi lonjakan Covid-19,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Senin 1 Februari 2021.

Pemerintah perlu melakukan deteksi dini untuk mencegah lonjakan kasus Covid-19 salah satunya dengan mengantisipasi libur panjang saat Imlek dan hari raya Idul Fitri. Mengingat libur panjang menjadi salah satu momentum penyebaran Covid-19.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pemerintah untuk mewaspadai atau merencanakan ulang mengenai usulan atau rencana libur panjang yang direncanakan oleh pemerintah. Karena setiap libur panjang itu pasti akan terjadi lonjakan Covid-19,” kata Dasco.

Reaksi dari pimpinan DPR ini tidak lepas dari pernyataan Presiden Joko Widodo bahwa kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diterapkan di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021 tidak berjalan efektif.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat kabinet terbatas yang digelar Jumat, 29 Januari 2021 dan videonya diunggah oleh Sekretariat Presiden pada Minggu, 31 Januari 2021.

Dalam rapat tersebut, Jokowi menilai bahwa tidak ada ketegasan dalam penerapan PPKM sehingga virus corona sulit dikendalikan.

“Sebenarnya esensi dari PPKM ini kan membatasi mobilitas, namanya saja pembatasan kegiatan masyarakat. Tetapi yang saya lihat di implementasinya, ini kita tidak tegas dan konsisten,” kata Jokowi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini