Antisipasi Libur Nataru, Aturan Tes PCR Bakal Wajib untuk Semua Transportasi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Rencananya pemerintah bakal menerapkan aturan kewajiban tes PCR secara bertahap untuk semua transportasi. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordintor bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurutnya, aturan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi periode Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dia memprediksi jika kenaikan mobilitas akan terjadi pada masa Libur Nataru.

Berdasarkan hasil survey Balitbang Kemenhub, sekitar wilayah Jawa Bali yang diperkirakan akan melakukan perjalanan sekitar 19,9 Juta jiwa, sedangkan Jabodetabek 4,45 Juta jiwa.

Peningkatan pergerakan penduduk ini, jika tanpa pengaturan protokol kesehatan yang ketat akan meningkatkan resiko penyebaran kasus.

“Presiden juga memberikan arahan tegas kepada kami semua untuk segera mengambil langkah terkait keputusan dan kebijakan mengenai hal ini dan merancang agar tidak ada peningkatan kasus akibat liburan nataru,” kata Luhut, Selasa 26 Oktober 2021.

Luhut menjelaskan jika terkait dengan kewajiban tes PCR pada transportasi pesawat, tujuan utamanya untuk menyeimbangkan relaksasi yang dilakukan pada aktivitas masyarakat, terutama pada sektor pariwisata. 

“Meskipun kasus kita saat ini sudah rendah, belajar dari pengalaman negara lain kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat, terutama menghadapi periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru),” katanya.

Dia pun mengatakan jika secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru.

Sebelumnya, pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-4 di Jawa Bali mulai 19 Oktober sampai 1 November 2021.

Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Aturan tersebut salah satunya mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik, khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini