Anggaran MPR Bakal Ditambah Lagi, Sebenarnya Mereka Kerja Apa Sih?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Semua susunan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI periode 2019-2024 sudah terbentuk, dengan diketuai oleh Bambang Soesatyo alias Bamsoet. Kini, ratusan juta rakyat Indonesia menanti aksi nyata mereka.

Informasi terbaru, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berencana menyiapkan anggaran tambahan untuk pimpinan MPR, menyusul adanya penambahan jumlah pimpinan yang naik dari 8 menjadi 10 untuk periode lima tahun ke depan.

“Kalau itu memang sudah ada keputusannya mereka akan membuat formasi itu, ya kita tambahkan anggarannya,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Jumat 4 Oktober 2019.

Namun, Menkeu tidak menjalaskan pos dalam APBN 2020 yang akan dipakai menambah anggaran MPR itu. Ia hanya berkata, pihak Setjen MPR telah menyampaikan kebutuhan anggaran dan telah disetujui, yakni sekitar Rp 603,7 miliar.

Seperti diketahui, 10 pimpinan MPR yang terpilih adalah , Bambang Soesatyo dari Fraksi Golkar sebagai ketua, Syarief Hasan dari Fraksi Demokrat, Ahmad Basarah dari Fraksi PDIP, Jazilul Fawaid dari Fraksi PKB, Hidayat Nur Wahid dari Fraksi PKS, Zulkifli Hasan dari Fraksi PAN, NasDem Lestari Moerdijat dari Fraksi NasDem, Ahmad Muzani dari Fraksi Gerindra, Arsul Sani dari Fraksi PPP, dan Fadel Muhammad dari Fraksi DPD.

Mungkin Anda pernah bertanya-tanya, dengan anggaran besar dan bakal ditambah lagi, sebenarnya apa sih tugasnya MPR?

Sebagai informasi, berikut 7 tugas MPR yang perlu Anda ketahui:

1. Mengubah dan juga menetapkan Undang-Undang Dasar.

2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil Pemilihan Umum dalam sidang paripurna.

3. Memberhentikan kekuasaan eksekutif, yaitu Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatan yang masih berjalan.

4. Mengangkat Wakil Presiden menjadi Presiden ketika Presiden meninggalkan kursi jabatannya, diberhentikan, ataupun mengundurkan diri.

5. Memilih Wakil Presiden yang diajukan oleh Presiden, apabila terdapat kekosongan jabatan Wakil Presiden.

6. Mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Jika Terjadi Kekosongan Jabatan.

7. Pemegang Kekuasaan Legislatif.

 

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini