Ampun, 4 Negara Ini Bikin Kasus Covid19 Naik Terus, Termasuk Indonesia?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JENEWA – Kasus virus corona yang menyebabkan Covid19 mencatat kenaikan tertinggi di dunia dengan angka pertambahan dalam 24 jam mencapai 259.848 kasus menurut catatan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Itu catatan Sabtu 18 Juli 2020 yang angka terbesarnya disumbang empat negara.

Tingginya pertambahan tersebut sudah tercatat sejak Jumat 17 Juli 2020 dengan angka 237.743 kasus positif.

Sementara lima negara yang menjadi penyumbang terbesar angka positif Covid19 tersebut adalah Amerika Serikat, Brasil, India dan Afrika Selatan.

Angka kematian akibat Covid19 juga meningkat sebanyak 7.360 dalam satu hari dan tercatat sebagai pertambahan terbesar dalam satu hari sejak 10 Mei.

Jika dihitung secara rata-rata, angka kematian global dalam 24 jam yang 4.800 kasus sekarang juga lebih tinggi dari rerata Juni yang di angka 4.600 kasus.

Sementara total kasus corona global pada Jumat telah melewati 14 juta. Menurut Reuters, itu menandai tonggak bersejarah dalam persebaran penyakit yang membunuh hampir 600.000 orang dalam tujuh bulan.

Lonjakan itu bisa diartikan bahwa ada 1 juta kasus dilaporkan dalam waktu kurang dari 100 jam.

WHO melaporkan 71.484 kasus baru di Amerika Serikat, 45.403 di Brasil, 34.884 di India dan 13.373 si Afrika Selatan.

Pada Jumat, India telah menjadi negeri ketiga di dunia yang mencatat lebih dari 1 juta kasus corona. Pakar penyakit menular mengatakan India mungkin masih beberapa bulan lagi mencapai puncak penularan.

Sementara kasus di Brasil melewati angka 2 juta pada Kamis, dua kali lipat dalam kurang dari sebulan dan bertambah hampir 40.000 kasus baru sehari. Itu akibat tidak ada kebijakan terkoordinasi menangani pandemi dari pemerintah pusat.

Sementara Amerika Serikat masih yang terbanyak dengan hampir 4 juta kasus positif tepatnya 3,7 juta kasus.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini