Amien Rais, HRS dan UBN Resmi Dilaporkan dengan Tuduhan Makar!

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Setelah Eggi Sudjana berurusan dengan kepolisian, kini giliran Amien Rais, Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) yang dilaporkan dengan tuduhan makar.

Mereka dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Ambarita atau Dewi Tanjung pada Selasa 14 Mei 2019 ke Polda Metro Jaya.

“Perkaranya sama dengan yang kami sangkakan ke Eggi Sudjana, yamni people power makar,” ujar Dewi di Jakarta.

Dewi menjelaskan, pelaporan Amien Rais berkaitan dengan orasi politikus senior PAN itu di depan KPU pada 1 Maret 2019. Sedangkan, pelaporan pada Rizieq Shihab berdasarkan video yang beredar luas di grup Whatsapp di mana Imam Besar FPI tersebut menyerukan people power dan meminta Presiden Jokowi turun.

Lalu, UBN dilaporkan Dewi berdasarkan video yang beredar luas di YouTube yang berisi ajakan revolusi berkali-kali.

Dalam melaporkan tiga orang tersebut, Dewi menyertakan empat barang bukti berupa kepingan CD yang merekam semua video Amien Rais, Habib Rizieq Shihab dan Bachtiar Nasir. Laporan Dewi teregistrasi dalam laporan nomor LP/2998/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tertanggal 14 Mei.

Ketiganya dilaporkan dengan pasal tindak pidana pemufakatan jahat dan atau makar atau tindak pidana informasi dan atau transaksi alat elektronik, Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 116 juncto Pasal 87 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 14, Pasal 15 UURI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini