Alhamdulillah, Kiai Ma’ruf Amin Sepakat Revisi UU KPK

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Sempat dikira bungkam, ternyata secara mengejutkan Wakil Presiden RI terpilih KH Ma’ruf Amin setuju dengan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.

Ada pun polemik yang timbul akibat revisi UU tersebut, Ma’ruf meminta semua pihak agar dapat menyampaikan pendapat secara damai dan tetap mengikuti aturan, karena perbedaan pandangan adalah hal yang biasa.

Jika keberatan dengan revisi UU KPK, kata Ma’ruf, sebaiknya melakukan gugatan secara resmi dengan mekanisme yang sudah ditentukan, seperti ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Salurkan pendapat dan keberatan dengan baik, ada aturan konstitusi serta perundang-undangannya,” kata Kiai Ma’ruf di Purwakarta, Jumat 20 September 2019.

Kiai Ma’ruf berpendapat, revisi UU KPK justru akan semakin menguatkan lembaga anti rasuah tersebut. Meskipun, ia juga memaklumi adanya perbedaan yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan pihaknya siap menerima gugatan yang masuk terkait revisi UU KPK. Ia berkata, setiap UU yang akan diuji materi (judicial review) di MK pasti akan diterima, disidangkan, dan diputuskan hakim.

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini