Alhamdulillah, DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Akhirnya, Komisi III DPR RI menyetujui pertimbangan pemberian amnesti terpidana UU ITE Baiq Nuril, yang juga menjadi korban pelecehan seksual.

Seperti diketahui, rekomendasi pemberian amnesti itu datang dari orang nomor 1 di Indonesia, yakni Presiden Joko Widodo, yang langsung ditanggapi Komisi III dengan menggelar rapat pleno.

Keputusan Komisi III menyetujui pemberian amnesti itu disepakati setelah pihak dewan mendengar pandangan langsung dari Baiq Nuril, maupun dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laolu pada Selasa 23 Juli 2019 dan Rabu 24 Juli 2019.

Pemberian amnesti ini disetujui oleh enam dari 10 fraksi di DPR secara aklamasi. Keenam partai itu adalah PDIP, PAN, Gerindra, Golkar, PKS, dan Demokrat.

“Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulillah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril,” kata Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsuddin di Jakarta, Rabu 24 Juli 2019.

Selanjutnya, keputusan Komisi III ini akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR pada hari ini pukul 19.30 WIB. Kemudian putusan itu akan segera dibawa ke rapat paripurna 25 Juli 2019 untuk segera disahkan untuk diteruskan ke Presiden Jokowi.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini