Alhamdulilah! Guru Non-PNS dan Dosen Swasta ‘Disawer’ Rp 1,8 juta oleh Mendikbud

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-2.034.732 orang pendidik dan tenaga kependidikan Non-PNS mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Untuk besarannya mereka memperoleh Rp 1,8 juta perorang.

Mereka yang mendapat dengan rincian, 162.277 dosen pada PTN dan PTS, 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta. Lalu, 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

“Ini adalah bentuk apresiasi dan juga keprihatinan dari pemerintah pusat untuk semua jasa guru-guru non PNS dan tenaga kependidikan yang ada di negara ini,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makariem dalam webinar ‘Bantuan Subsidi Upah Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS Di Lingkungan Kemendikbud Tahun 2020’, Selasa 17 November 2020.

Nadiem mengatakan, total anggaran BSU yang akan digelontorkan sebesar Rp 3,6 triliun atau tepatnya Rp 3.662.517600.000. Sehingga masing-masing penerima manfaat memperoleh bantuan BSU senilai Rp1,8 juta yang dibayarkan sekaligus.

Nantinya, Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU tersebut. Sehingga calon penerima dapat mengakses info melalui info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank, dan bank penyalur terdekat.

Adapun dokumen persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.
  3. Surat Kepurusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan Pddikti.
  4. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat di unduh dari GTK dan pddikti yang telah di print, diberi materai, dan di tandatangani.

Sementara, persyaratan BSU Kemendikbud antara lain:

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berstatus bukan sebagai PNS.
  3. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan
  4. Tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
  5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini