Alhamdulilah, 1.500 Siswa Miskin di Solo Dapat Ponsel Gratis Buat Belajar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kabar baik datang dari Pemerintah Kota Solo. 1.500 siswa miskin bakal mendapatkan ponsel cerdas (smartphone) untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi Covid-19.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, mengatakan kerap mendapat keluhan dari siswa dan orang tua murid terkait kendala mengikuti pembelajaran jarak jauh. Mereka meminta bantuan berupa paket kuota internet hingga perangkat ponsel kepada Pemkot.

“Nanti warga miskin akan kami bantu HP untuk pembelajaran jarak jauh. Kalau di data sekitar 1.500 anak. Tetapi kami akan melakukan verifikasi faktual terlebih dahulu sebelum diberi HP,” katanya.

Menurutnya, jenis ponsel yang akan diberikan kepada siswa miskin dipastikan layak dan mampu untuk digunakan dalam pembelajaran jarak jauh.

Ihwal anggaran pengadaan ponsel, Wali Kota menyebut sudah ada yang menawarkan bantuan, baik dari perseorangan maupun lembaga. Sehingga, Pemkot tinggal memikirkan pendistribusian bantuan.

“Teman saya banyak yang menawarkan bantuan. Yang penting anak-anak SD dan SMP dapat belajar di rumah dengan baik,” ujarnya.

Wali Kota berharap, setelah siswa miskin mendapatkan bantuan ponsel, sekolah dapat memberi bantuan kuota internet melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Secara aturan, dana BOS dapat digunakan untuk membeli paket internet untuk menunjang pembelajaran jarak jauh.

Di samping memberi bantuan ponsel, Pemkot juga menyiapkan laptop untuk mendukung pembelajaran jarak jauh. Namun, laptop tersebut akan dijadikan hadiah khusus bagi siswa yang aktif mengikuti pembelajaran di radio anak Konata.

Rudyatmo menegaskan, Pemkot tidak mengizikan pembelajaran tatap muka di sekolah pada semester ini. “Semester ini pembelajaran tetap daring. Tidak ada pembelajaran di sekolah sampai 2 Januari 2021,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini