Alasan KPU Verifikasi via Video Call saat Proses Klarifikasi Data Ganda Anggota Parpol

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas temuan pelanggaran administrasi terkait dengan penggunaan video call dalam memverifikasi data ganda keanggotaan partai politik (parpol).

Ketua Divisi Teknis KPU, Idham Holik membeberkan alasannya melalukan verifikasi Parpol melalui video call. Hal tersebut dilakukan lantaran keterbatasan waktu dan kondisi yang tak memungkinkan.

“Ada situasi force majure yang di mana pada waktu itu karena dibatasi oleh waktu sehingga harus merespons situasi tersebut,” kata dia Kamis, 6 Oktober 2022.

Tak hanya itu, video call juga dilakukan karena kondisi yang tak memungkinkan. Idham mencontohkan, pada saat pelaksanaan klarifikasi ada warga yang seharusnya bisa datang ke KPU Kabupaten atau Kota, namun terkendala akibat faktor alam.

“Misal banjir yang tidak memungkinkan yang bersangkutan datang, atau misal yang bersangkutan sakit yang enggak mungkin bisa datang ke KPU sedangkan yang bersangkutan punya hak diklarifikasi atau misalnya kondisi alam yang tidak memungkinkan yang bersangkutan berlayar. kan di Indonesia banyak kepulauan,” jelasnya.

Idham menegaskan bahwa pelaksanaan verifikasi administrasi data keanggotaan parpol yang ditemukan ganda dengan menggunakan metode video call masuk dalam Keputusan KPU 346/2022, meski tidak diatur secara spesifik.

“Dalam penyelenggaraan pemilu kami diberikan kewenangan untuk menerbitkan peraturan yang sifatnya lebih teknis, dan prinsip dasar penggunaan teknologi kan sudah diatur di dalam verifikasi administrasi,” katanya.

Karena itu, Idham menegaskan, pelaksanaan klarifikasi langsung yang diatur di Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022 untuk memverifikasi data ganda keanggotaan parpol bisa digantikan dengan metode lain jika ada keadaan yang mendesak yang kerap terjadi di Indonesia, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU 346/2022.

Sebelumnya, Bawaslu RI memberikan sanksi teguran kepada KPU RI lantaran melakukan verifikasi melalui video call. Sanksi tersebut diberikan setelah majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, Bawaslu menyatakan kegiatan verifikasi administrasi terhadap status anggota Parpol (Parpol) yang diragukan keanggotaannya melalui video call yang dilakukan pada tanggal 5-7 September 2022 adalah tindakan yang tidak memiliki dasar hukum atau kewenangan dan bertentangan dengan PKPU 4/2022.

Berdasarkan aturannya, video call hanya bisa dilakukan pada verifikasi faktual. Hal itu mengacu pada Pasal 39 Ayat 1 PKPU 4/2022.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini