Alasan KPU Tak Hadirkan Saksi di Sidang Gugatan Partai Prima

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menjelaskan alasan pihaknya tidak menghadirkan saksi dalam proses persidangan gugatan Partai Prima di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.

“Kami ini principal. Dalam persidangan, principal itu bisa sekaligus menjadi saksi. Dan kebetulan yang bersidang di PN Jakpus itu memang rekan-rekan yang menangani proses verifikasi administrasi partai politik,” kata Idham di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu 8 Maret 2023.

Idham pun membantah bahwa pihaknya tidak serius dalam menangani setiap gugatan yang ditujukan kepada KPU. “Jadi, perkataan bahwa KPU tidak serius adalah perkataan yang disinformatif,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy’ari juga telah menjelaskan perihal yang sama. Ia menyampaikan ada dua alasan yang membuat KPU tidak menghadirkan saksi dalam sidang gugatan Partai Prima itu. 

Pertama, gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN.

“Dengan demikian ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN,” ujar Hasyim dalam keterangannya, Selasa 7 Maret 2023. 

Kedua, kata Hasyim, KPU merupakan lembaga yang paling tahu urusan verifikasi partai politik peserta pemilu. Hal ini karena KPU adalah pelaku kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai.

G”Jadi, berdasarkan dua hal tersebut, KPU tidak menghadirkan saksi dan KPU cukup menghadapi sendiri persidangan tersebut,” tegas Hasyim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini