Akhirnya Penghina Jokowi ‘The New Firaun’ Resmi Jadi Tersangka

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi bertindak tegas dengan menaikkan status menjadi tersangka terhadap seorang perempuan berinisial IF asal Blitar yang telah melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo di media sosial.

IF sebelumnya telah diperiksa karena mengunggah foto mumi Firaun yang wajahnya diedit sehingga mirip Presiden Jokowi. Ia menulis caption ‘The New Firaun’ pada foto tersebut.

Dari hasil pemeriksaan polisi, akun dengan nama Aida Konveski tersebut diketahui benar adalah milik IF dan telah tiga tahun terdaftar di Facebook.

Bahkan, IF sudah mengakui tentang foto itu dan membenarkan bahwa dia meneruskan unggahan tersebut. Gambar itu dibagikan di akun miliknya pada Minggu 30 Juni 2019 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

“Sudah jadi tersangka. Selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Blitar AKP Heri Sugiono, Senin 8 Juli 2019.

Dari hasil pemeriksaan para saksi termasuk meminta keterangan ahli, IF disangkakan dengan pelanggaran UU ITE, tepatnya Pasal 45 A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 207 KUH Pidana.

Polisi juga menemukan fakta bahwa akun atas nama Aida Konveksi itu kini sudah tidak dapat dibuka oleh pemiliknya sejak 1 Juli 2019. Unggahan tersebut juga sudah dihapus atau dinonaktifkan, sehingga penyidik hanya mendapatkan salinan unggahan dari akun facebook lain yang sudah membagikannya.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini