Akhirnya Jokowi Tetapkan PSBB untuk Perangi Corona

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Presiden Jokowi akhirnya menetapkan metode Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mengatasi wabah corona atau Covid19. Ada penegakkan hukum di dalamnya.

“Alasan memilih status tersebut karena Covid19 telah menjadi penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat,” ujar Presiden Jokowi di Istana Bogor, Selasa 31 Maret 2020.

Sesuai Undang-undang, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Covid19 dan kepala daerah.

Dasar hukum yang digunakan menurut Presiden Jokowi adalah UU No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan sosial Berskala Besar dan Keppres Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

Dengan terbitnya PP dan Keppres Presiden Jokowi meminta agar para kepala daerah minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi.

Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan berada di dalam koridor UU, PP dan Kepres. Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur dan sesuai UU agar PSBB dapat berlaku secara efektif dan berhasil melakukan tujuan yaitu mencegah meluasnya wabah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini