Akhirnya, Direktur PT Krakatau Steel Jadi Tahanan KPK

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Setelah memeriksa selama 24 dan menetapkannya sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro.

Wisnu ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa.

Dua lainnya adalah Presdir PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Alexander Muskitta dari pihak swasta.

Alexander dan Wisnu ditahan di Rutan cabang KPK Gedung Merah Putih. Sedangkan Kenneth ditahan di rutan berbeda.

Ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, sejak Jum’at malam, 22 Maret 2019.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap enam orang. Saat ini sudah 4 orang ditetapkan tersangka. Selain tiga terdahulu, seorang lainy adalah Eddy Tjokro.

Namun, Eddy tidak ikut tertangkap saat operasi tersebut digelar. KPK mengimbau yang bersangkutan menyerahkan diri.

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini