Akhiri Lockdown, Restoran di Turki Perbolehkan Makan di Dalam Ruangan

Baca Juga

MATA INDONESIA, ISTANBUL – Turki resmi mengakhiri kebijakan penguncian wilayah atau lockdown pada Selasa (1/6). Keputusan ini diambil pemerintah Turki menyusul menurunnya kasus infeksi virus corona di negara tersebut.

Dengan begitu, kafe dan restoran akan kembali buka seperti sebelumnya –melayani makan di dalam ruangan. Pada pertengahan April, Presiden Recep Tayyip Erdogan memerintahkan penghentian layanan makan malam di restoran dan kafe, lantaran meningkatnya jumlah infeksi dan kematian akibat virus corona.

“Mulai 1 Juni, kafe dan restoran dapat menawarkan makan di dalam ruangan antara pukul 07.00 pagi hingga 09.00 malam. Sementara untuk layanan takeaway akan beroperasi hingga tengah malam,” kata Presiden Erdogan, melansir English al-Arabiya, Selasa, 1 Juni 2021.

Turki –negara berpenduduk 84 juta jiwa itu menyaksikan angka infeksi virus harian melonjak melewati 60 ribu medio April. Tetapi jumlah kasus harian sejak saat itu turun di bawah angka 10 ribu, setelah negara itu melakukan lockdown total antara 29 April dan 17 Mei.

Selain kafe dan restoran, pusat kebugaran juga dipastikan akan kembali beroperasi. Dan universitas-universitas di Turki dapat memulai tahun ajaran baru pada 13 September, kata Presiden Erdogan.

“Murid sekolah dasar akan kembali ke ruang kelas (dua hari dalam sepekan) dan siswa sekolah menengah dan atas akan melakukan hal yang sama mulai 7 Juni,” demikian dikatakan Kementerikan Pendidikan Turki.

Bukan hanya itu, pesta pernikahan di area dalam dan luar ruangan juga akan kembali diizinkan.

Selain itu, Turki juga mengubah kebijakan terkait jam malam, semula dari pukul 21.00 – 05.00 menjadi pukul 22.00-05.00. Meski beberapa sektor sudah mulai beroperasi, Presiden Erdogan menegaskan masih akan meninjau situasi di lapangan untuk memastikan langkah berikutnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini