Akhir Desember Ahmad Dhani Bebas dari Penjara, Siap Lawan Risma di Surabaya?

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kabar keluarnya pentolan grup band Dewa 19, Ahmad Dhani dari penjara hari ini, Senin 4 November 2019 dibantah oleh pengacaranya, Hendarsam.

Ia  mengatakan, kliennya diperkirakan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta pada Desember 2019.

“Nggak, nggak, belum. Sekitar akhir Desember ya bebasnya, bebasbya hari ini hanya rumor,” katanya.

Ahmad Dhani tersandung dua kasus. Kasus pertama dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memvonis Ahmad Dhani 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan penjara.

Pengadilan Tinggi Jakarta kemudian memutuskan hukuman yang dijalani Ahmad Dhani menjadi 1 tahun penjara.

Ahmad Dhani sebelumnya dikabarkan berencana untuk maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Surabaya. Hal ini dibuktikan dari formulir pendaftaran untuk maju sebagai kepala daerah melalui Partai Gerindra benar-benar telah diambil oleh relawannya.

Hariyadi Nugroho, relawan Ahmad Dhani di Surabaya mengakui telah mengambilkan formulir untuk Ahmad Dhani di kantor DPC Partai Gerindra Surabaya. Ia mengaku telah diutus Ahmad Dhani untuk mengambil formulir tersebut.

Menurutnya, bukan satu kesalahan ketika Ahmad Dhani berkeinginan untuk mengambil formulir pendaftaran. Sebab, dalam kasus yang tengah membelitnya kini, tidak ada hukuman pencabutan hak politiknya.

“Untuk masalah hak politiknya saya rasa adanya kasus hukum yang melilit beliau itu hak politiknya belum dicabut. Jadi Mas Dhani masih punya hak untuk berpolitik,” katanya.

Keputusan akhir mendaftar atu tidak, dia menyerahkan sepenuhnya pada Ahmad Dhani. Meskipun dia pribadi sangat mendukung Dhani ikut meramaikan Pilkada Surabaya tahun depan.

 

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini