Akan Bagaimana Sikap Pemerintah soal Dualisme Demokrat?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Bola panas kisruh Partai Demokrat antara kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum, kini berada di tangan pemerintah.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dipastikan telah menerima hasil KLB, dan akan memeriksa kelengkapan berkas dari kubu Moeldoko tersebut. Sementara sebelumnya, AHY juga masih terus mencari dukungan pemerintah, karena ia merasa KLB ilegal tak sesuai dengan aturan yang ada.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly berkata, ia akan meneliti dulu dokumen pelaksanaan KLB ini, dengan berdasar pada ketentuan perundang-undangan dan AD/ART partai.

“Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham, ” kata Yasonna dalam keterangannya, Selasa 16 Maret 2021.

“Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB,  apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/RT partai. Kami lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kami minta dilengkapi, tentu ada tengat waktu kita beri untuk melengkapi,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan berkas itu dan proses lebih lanjut, barulah pemerintah akan memutuskan apakah hasil KLB dengan Moeldoko sebagai ketua umum ini sah atau tidak. Jika tidak, maka AHY tetap sebagai ketua umum, sebagaimana amanah kongres Demokrat tahun 2020 yang sudah ditetapkan pemerintah dan belum ada perubahan.

Sementara kubu Demokrat versi KLB Deli Serdang yakin benar pemerintah akan mendukung mereka.

Sekjen Demokrat versi KLB Jhoni Allen Marbun berkata, keyakinan itu berdasar pada perundang-undangan yang ada.

“Dari sisi aturan perundangan yang berlaku saya yakin. Kalau tidak yakin, saya tidak akan melakukan itu,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini