Airlangga Tepis Fitnah Cuti Hamil Dihilangkan dari UU Ciptaker

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menepis tudingan bahwa cuti hamil dan cuti haid dihilangkan dari UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang baru disahkan DPR RI pada Senin 5 Oktober 2020.

Airlangga menegaskan, kedua cuti itu masih ada dan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

“Di UU ini tidak menghilangkan hak cuti haid dan cuti hamil yang telah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan,” kata Airlangga di Jakarta, Senin.

Selain itu, Airlangga juga menepis isu yang menyebut pemerintah menghapus hak cuti panjang dalam UU Ciptaker.

Sebelumnya, masalah cuti ini sempat jadi sorotan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Ia berkata, pengaturan jam kerja dalam UU Ciptaker cenderung eksploitatif, dan menuding pemerintah menghapus beberapa hak cuti.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini