Airlangga Sebut 75 Persen DPR Dukung Omnibus Law

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-75 persen legislator di DPR mendukung omnibus Law, baik RUU Cipta Kerja dan RUU Perpajakan. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia menjelaskan, mayoritas yang mendukung merupakan legislator dari partai koalisi Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Pemerintah didukung 75 persen kursi di DPR,” ujar Airlangga di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 26 Februari 2020.

Selain dari koalisi Jokowi-Ma’ruf, ia menyebutkan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga telah mendukung omnibus law. “PKS setuju transformasi struktural dan secara prinsip mendukung omnibus law, baik perpajakan maupun cipta kerja,” ujarnya.

Ia juga menegaskan RUU Cipta Kerja bukan proyek sejumlah pihak. Sebab, tujuan dari RUU ini adalah untuk menciptakan lapangan pekerjaan.

“Kita tidak punya formula yang mengaitkan dengan produktivitas, karena kalau dikaitkan lebih ramai lagi. Karena itu yang diatur omnibus law ini adalah ekosistem investasi,” katanya.

Terkait Pasal 166 dan 170 dalam RUU Cipta Kerja yang banyak ditentang, Airlangga menjelaskan, diperlukan pembulatan dan pembahasan lebih lanjut. Sebab, menurutnya, Undang-Undang yang sudah disahkan saja masih dapat menimbulkan berbagai persepsi.

“Jadi kita sudah sangat paham konstitusional constraint-nya, jelas bahwa ini tidak melanggar rambu-rambu daripada konstitusi,” ujar Ketua Umum Partai Golkar itu.

Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan tiga catatan penting terkait Omnibus Law Cipta Kerja kepada Partai Golkar dalam pertemuan di Kantor DPP Partai Golkar.

Mengutip Republika.co.id, Presiden PKS Sohibul Iman, memberikan beberapa catatan pertama bahwa omnibus law harus sejalan dengan konstitusi UUD 1945 baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis. Kedua, menjaga rasa keadilan bagi seluruh pihak dan pemangku kepentingan atau stakeholder, termasuk buruh.

Ketiga, omnibus law harus memperkuat demokrasi dan otonomi daerah. “PKS ingin upaya apapun termasuk akselerasi investasi dan penciptaan lapangan kerja tidak boleh merusak pembagian kewenangan antar elemen trias politica dan antar-pemerintah pusat dengan pemerintah daerah,” katanya.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini