Ahok Tak Perlu Mundur dari PDIP Jika Menjabat Bos BUMN, Ini Penjelasan Istana

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok belakangan ini menjadi trending topic lantaran dirumorkan akan memimpin salah satu BUMN besar. Namun, banyak pihak protes, karena Ahok berstatus sebagai kader PDIP.

Bisakah mantan Gubernur DKI Jakarta ini jadi bos BUMN dalam keadaan berstatus sebagai anggota parpol?

Menurut Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman, Ahok tidak harus keluar dari PDIP bila menjadi pimpinan perusahaan plat merah. Menurutnya, Ahok hanya kader partai, bukan pengurus.

“Sepanjang bukan pengurus parpol atau caleg, atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol harus mengundurkan diri, kalau kader tidak masakah,” kata Fadjroel di Jakarta, Minggu 17 November 2019.

Hal ini juga dijelaskan dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015. Dalam peraturan itu ditekankan bahwa bos perusahaan pelat merah tak boleh berasal dari pengurus parpol dan anggota DPR.

“Kalau mengikuti Permen BUMN nomor per-2/mbu/02/2015 hanya menekankan bukan pengurus partai politik dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif,” ujar Fadjroel.

Ia menjelaskan berdasarkan pembicaraan dengan Menteri BUMN Erick Thohir, pengurus perusahaan pelat merah akan dipilih melalui Tim Penilai Akhir. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Perpres Nomor 177 tahun 2014.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini