Adik Bos Lippo Divonis Empat Tahun Penjara

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Chairman PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro dinyatakan bersalah karena menyuap panitera PN Jakarta Pusat. Dia divonis penjara selama empat tahun.

Adik Billy Sindoro yang mantan bos Lippo itu, juga harus membayar denda Rp 200 juta yang bisa diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Hariono menyatakan Eddy telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Eddy menerima putusan itu meskipun dia mengaku terkejut. Dia menerima putusan itu karena percaya majelis hakim adalah wakil Tuhan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Eddy dinyatakan terbukti memberikan uang Rp150 juta dan 50.000 dolar AS kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution agar melakukan penundaan pelaksanaan aanmaning (pemanggilan) terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Selain itu, menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited (PT AAL).

Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntuntan JPU KPK yang menuntut Eddy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp250 juta atau enam bulan kurungan.

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini