Ada Virus Corona, Pengiriman Kargo dari dan ke Tiongkok Tetap Berjalan, Ini Alasannya!

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pengiriman barang atau kargo dari dan ke Cina, baik melalui pelabuhan maupun bandara dipastikan akan tetap berjalan seperti biasa. Sementara pengiriman hewan hidup (life animal) dari Cina akan di hentikan sementara.

Hal tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Rapat Terbatas terkait Penanganan virus corona yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa 4 Februari 2020.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Hengki Angkasawan mengungkapkan, alasan tidak dihentikannya pengiriman tersebut karena belum ada temuan soal penularan virus corona melalui barang dan kargo.

“Selain itu, belum ada imbauan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) terkait hal tersebut,” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Mata Indonesia, Rabu 5 Februari 2020.

“Sementara terkait penghentian pengiriman hewan hidup dari Cina, dilakukan karena diketahui penularan virus Korona selain ditularkan dari manusia ke manusia, juga dapat ditularkan dari hewan hidup,” katanya lagi.

Hengki mengatakan, detail pengaturan penghentian pengiriman hewan hidup dari Cina ke Bandara ataupun pelabuhan di Indonesia akan dibuat oleh Dirjen Perhubungan Udara dan Dirjen Perhubungan Laut.

Sedangkan soal pengaturan terhadap pengiriman produk holtikultura seperti bawang dan buah-buahan ataupun produk makanan lainnya dari Cina, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Kementerian terkait seperti Kemendag, Kementan dan Kemenkes untuk penanganannya.

“Menhub telah menginstruksikan kepada Dirjen Perhubungan Laut dan Udara untuk bekerjasama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang ada di Bandara dan pelabuhan dan mengkoordinasikan pelaksanaannya kepada operator Bandara dan pelabuhan, serta stakeholder terkait,” kata Hengki.

Sebelumnya, pemerintah telah memberlakukan kebijakan penundaan sementara penerbangan dari dan ke RRT telah berlaku sejak Rabu dini hari pkl 00.00 WIB (tadi malam) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi Pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus korona yang telah ditetapkan oleh WHO sebagai global epidemic dengan status darurat global.

Kemenhub telah mengimbau kepada operator penerbangan agar menginformasikan rencana penundaan tersebut kepada masyarakat untuk meminimalisir kerugian dari penumpang.

Saat ini, Kemenhub tengah melakukan inventarisir terkait dampak-dampak yang ditimbulkan akibat dari penundaan pesawat tersebut.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini