Ada Pejabat Bantu Djoko Tjandra Tinggalkan Indonesia 11 Tahun Lalu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada praktik penyalahgunaan wewenang saat Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia tahun 2009. Artinya ada dugaan keterlibatan pejabat saat itu.

Hal itu diungkapkan Listyo usai melakukan gelar perkara kasus Djoko Tjandra di Mabes Polri, Jumat 14 Agustus 2020.

Seperti diketahui Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia sebelum Mahkamah Agung (MA) memutuskan dirinya harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun.

Peristiwa itu disebut sebagai klaster pertama kasus Djoko Tjandra selain dua klaster lainnya.

Sementara klaster kedua adalah peristiwa yang berupa pertemuan antara Djoko Tjandra dengan oknum jaksa Pinangki.

Ada pun klaster ketiga berkaitan dengan penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice dan penggunaan serta pembuatan surat palsu di mana terkait peristiwa tersebut beberapa waktu yang lalu kita sudah menetapkan tersangka.

Di ketiga klaster itu Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Maka Djoko akan menerima tiga putusan sekaligus nantinya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini