Ada Aturannya Takbiran dan Penyembelihan Hewan Kurban di Idul Adha 2021

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintan akan mengatur takbiran dan penyembelihan hewan kurban saat Hari Raya Idul Adha  untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas.

Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran atau SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19. ”Ini diterapkan dalam rangka melindungi masyarakat,” ujarnya, Rabu, 23 Juni 2021.

Edaran ini ditujukan kepada jajaran Ditjen Bimas Islam, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kab/Kota, Kepala KUA Kecamatan, pimpinan Ormas Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Beberapa aturan mengenai pelaksanaan takbiran dan penyembelihan hewan kurban.

1. Takbiran

Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Dilaksanakan secara terbatas
  • Paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19.
  • Kegiatan takbir keliling dilarang
  • Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Id

– Untuk Zona Merah dan Oranye, Salat Id di lapangan terbuka atau di masjid/musala ditiadakan.

– Di luar Zona Merah dan Oranye, Salat Id dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala dengan sejumlah ketentuan.

3. Penyembelihan Hewan Kurban

Waktu penyembelihan hewan kurban dibatasi dalam waktu tiga hari, yakni 11, 12, dan 13 Zulhijjah untuk menghindari kerumunan warga di lokasi pelaksanaan kurban.

Pemotongan hewan kurban dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia (RPH-R). Dalam hal keterbatasan jumlah dan kapasitas RPH-R pemotongan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH-R dengan protokol kesehatan yang ketat.

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging, dan pendistribusian daging kurban kepada warga masyarakat yang berhak menerima, wajib memerhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian. Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing dengan meminimalkan kontak fisik satu sama lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Harga Daging Sapi di Bantul mulai Turun, Ini yang jadi Penyebabnya

Mata Indonesia, Bantul - Setelah Lebaran, harga daging sapi di Bantul mulai mengalami penurunan secara perlahan. Nur Wijaya, Lurah Pasar Niten, membenarkan hal tersebut dengan mengatakan bahwa pada 15-16 April 2024, harga daging sapi sudah stabil.
- Advertisement -

Baca berita yang ini