85 Orang Ditetapkan Tersangka Kerusuhan di Papua-Papua Barat

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Polri tetapkan 85 orang sebagai tersangka terkait  kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Di Jayapura sejumlah tersangka 31 orang, dari sebelumnya 28, Timka 10, Kabupaten Deiyai 14 orang.

“Jumlahnya sampai hari ini, Polda Papua sudah menetapkan 55 tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 9 September 2019.

Sedangkan Polda Papua Barat sudah menetapkan 30 orang tersangka. Sebanyak 19 orang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian Papua Barat jumlah tersangka Manokwari 15, Sorong 11 orang, kemudian 11 DPO, Fakfak 3 tersangka dan 8 DPO, untuk Teluk Bintuni ditetapkan satu tersangka. Total Papua Barat 30 tersangka.

Para tersangka diduga melakukan provokasi hingga perusakan di Papua dan Papua Barat. Polda Metro Jaya dan Polda Jatim juga menangkap sejumlah orang karena diduga terlibat provokasi di media sosial hingga perbuatan makar.

“Kaitannya dengan Papua juga, Polda Metro Jaya menangkap 6 tersangka, Polda Jatim dari 2 menjadi 3 tersangka,” katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua otak kerusuhan di Papua, yakni Ferry Kombo dan Alexander Gobay. Keduanya diduga menjadi aktor intelektual di lapangan dan menggerakkan Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

 

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini