75 Tahun Indonesia Merdeka, Peredaran Narkoba di Sumut-Aceh Kian Parah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut, peredaran narkoba di dua wilayah, yakni Sumatra Utara dan Aceh kian parah dibanding daerah lainnya di Indonesia.

Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menyebut, saking parahnya, aparat harus bekerja ekstra keras mencegah masuknya narkoba yang berasal dari luar negeri.

“Kedua daerah itu, juga sering diselundupkan narkoba dari luar negeri, dan tempat singgah dan transaksi narkoba jenis sabu, ganja, serta pil ekstasi,” kata Arman, di Kantor BNN Provinsi Sumut, Senin, 17 Agustus 2020.

Ia menilai, masyarakat harusnya berperan penting untuk melaporkan ke pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran atau penyelundupan narkoba.

“Semakin banyaknya peredaran dan bisnis narkoba di Sumut-Aceh, hal ini dibuktikan oleh BNN berhasil menggagalkan pengiriman 47 kg sabu di wilayah Sumut-Aceh dan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan truk fuso,” ujar Arman.

Sebelumnya, BNN menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 47 kg di wilayah Medan-Aceh yang diangkut dengan menggunakan truk fuso untuk dibawa ke Jakarta.

Penangkapan pelaku peredaran sabu tersebut, pada Kamis, 13 Agustus 2020 di Jalan Dusun 19 Pasar IV Garmenia, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Petugas BNN mengamankan pelaku MNW alias Ipon (sopir) MHM alias Yusuf (kernet) dan melakukan penggeledahan truk merk Mitsubishi Fuso nomor polisi BL 8853 KU, dan ditemukan 47 bungkus sabu yang disembunyikan di dalam rongga bak truk, serta disamarkan dengan buah kelapa.

Berdasarkan keterangan MNW dan MHM yang memerintahkan mereka membawa sabu tersebut dari Aceh ke Jakarta adalah IS berada di Aceh dan HER di Rutan Kelas I Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini