679 Bacaleg Parpol di Bantul telah Mendaftar, KPU Mulai Verifikasi Data Dimulai dari Ijazah

Baca Juga

Mata Indonesia, Bantul – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul telah memastikan bahwa semua partai politik (Parpol) peserta pemilu 2024 sudah mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) hingga hari terakhir pada Minggu 14 Mei 2023 malam.

Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi data, dimulai dari ijazah para Bacaleg yang telah mendaftar.

“KPU Bantul telah menerima pengajuan dari 18 parpol dengan jumlah bakal calon anggota DPRD sebanyak 679 orang,” ujar Joko, Minggu 21 Mei 2023.

Berdasarkan komposisi Bacaleg, partai politik mengajukan jumlah terbanyak sebesar 45 orang dan terendah sebesar lima orang Bacaleg. Namun, Joko tidak mengungkapkan partai mana yang memiliki jumlah Bacaleg terendah atau terbanyak ke KPU Bantul.

Jumlah Bacaleg masih bisa berkurang, tetapi tidak mungkin bertambah.

Joko menjelaskan bahwa pendaftaran Bacaleg sebenarnya sudah dibuka sejak 1 Mei 2023, tetapi partai politik baru mendaftarkan Bacaleg mereka mulai dari tanggal 10-14 Mei 2023.

Semua partai politik di Bantul dipastikan mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten dengan rincian jumlah Bacaleg laki-laki sebanyak 378 orang dan Bacaleg perempuan sebanyak 301 orang.

“Semua partai politik dipastikan mengajukan persentase keterwakilan perempuan di atas 30 persen sesuai dengan peraturan KPU nomor 10 Tahun 2023,” ungkap Joko.

Joko menyatakan bahwa 18 Partai politik yang telah mengajukan bakal calon legislatif dianggap telah lengkap dan diterima oleh KPU Bantul.

Tahap selanjutnya adalah verifikasi administrasi oleh KPU Bantul terhadap berkas pencalonan yang telah diterima. Verifikasi administrasi ini akan berlangsung mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Verifikasi administrasi bertujuan untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan. Tim verifikator akan memeriksa apakah dokumen dapat dibuka dan dibaca dengan benar.

“Kami juga akan memeriksa apakah ijazah telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, termasuk melakukan konfirmasi kepada instansi pendidikan yang mengeluarkannya jika terdapat keraguan terhadap keabsahan legalisasi,” jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini