6 Pecahan Uang Rupiah Ini Ditarik Bank Indonesia dari Peredaran, Buruan Tukar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Bank Indonesia (BI) kembali mengumumkan bakal menarik beberapa uang pecahan rupiah yang tidak berlaku lagi. Masyarakat diminta jika memiliki uang pecahan tersebut dapat segera menukarkannya ke kantor perwakilan Bank Indonesia terdekat di seluruh Indonesia.

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan sebanyak enam pecahan uang kertas rupiah emisi 1968, 1975, dan 1977 yang dapat ditukarkan.

Pihak BI juga menuliskan penukaran uang rupiah tersebut berlaku sampai tanggal 28 Desember 2020. Penukaran dapat dilakukan di loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia yang dibuka setiap hari Senin-Jum’at pukul 08.00 – 11.30 waktu setempat. Kecuali saat tanggal 24 dan 25 Desember, loket penukaran tutup karena jelang Natal dan Akhir Tahun 2021.

Pihak BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah dengan pertimbangan yakni masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas

Enam pecahan uang kertas yang telah dicabut dan ditarik peredarannya sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, dan masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:

Rp100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman);

Rp1000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro);

Rp5000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan);

Rp100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu);

Rp500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini