50 Anggota TNI AD Ditetapkan Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-50 orang anggota TNI Angkatan Darat (AD) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas yang terjadi pada Sabtu 29 Agustus 2020 lalu.

Hal itu diungkapkan oleh Komandan Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko. Salah satu tersangka adalah Prada MI yang diduga menyebarkan berita bohong sehingga memicu aksi penyerangan.

“Saat ini sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 81 personel, terdiri dari 34 satuan. 50 personel sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka dan ditahan. Masih dilakukan pendalaman terhadap tiga personel,” katanya di Maspuspomad, Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 9 September 2020.

Dia mengatakan, sebanyak 23 personel dikembalikan ke kesatuannya. Karena murni hanya sebagai saksi.

Prada MI, kata dia telah keluar dari perawatan di Rumah Sakit, Cijantung, Jakarta Timur dan langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung, Kongdam Jaya.

Berdasarkan pemeriksaan, maka Prada MI kini berstatus tersangka. Dia diancam dengan pasal menyebarkan berita bohong. Dia disangkakan Pasal 14 ayat 1 junto ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Mempersamakan “Keadaan Bahaya” dengan “Tijd Van Oorlog” seperti yang Dimaksud Dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.

Ayat 1 berbunyi, barang siapan dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum dengan penjara dengan setinggi tinggi dengan 10 tahun. Sedangkan ayat 2 berbunyi, barang siapa menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sedangkan ia patut menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi tingginya tiga tahun.

Penetapan Prada MI sebagai tersangka hasil dari pengembangan dan pemeriksaan beberapa personel sejak 3 hingga 8 September 2020.

“Bila nanti proses penyelidikan dan penyidikan dianggap selesai dan lengkap, maka proses perkaranya akan dikirimkan ke koorditor militer untuk ditindak lanjuti dengan proses peradilan militer,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program AMANAH Kembangkan SDM Muda Kelola Potensi Kekayaan Aceh

Program Aneuk Muda Aceh Unggul dan Hebat (AMANAH) mampu mengembangkan kualitas sumber daya manusia (SDM) muda di Tanah Rencong...
- Advertisement -

Baca berita yang ini