5 Fakta Kasus Penabrakan Ni Kadek Ayu Ratih Sinta di AS yang Masih Mencari Keadilan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus kecelakaan yang menewaskan Warga Negara Indonesia (WNI) Ni Kadek Ayu Ratih Sinta di Amerika Serikat pada Januari tahun 2018 lalu mencuat kembali.

Hal ini karena pada tanggal 14 Januari 2020 kemarin kasus kecelakaan yang merenggut nyawa Ratih Sinta akhirnya disidangkan di pengadilan Negara Bagian Lousiana, Amerika Serikat.

Di bawah ini Minews merangkum lima fakta kasus Ni Kadek Ayu Ratih Sinta.

1. Asal Bali

Ni Kadek Ayu Ratih Sinta wanita cantik yang meninggal akibat kecelakaan maut di jembatan Hale Boggs Memorial Bridge tersebut merupakan warga asli Bali. Tepatnya di Perumahan Belitung 1, Pedungan, Denpasar Selatan.

Saat terjadi kecelakaan, umurnya masih 21 tahun, dan tercatat sebagai mahasiswi di STPBI (Sekolah Tinggi Pariwisata Bali Internasional).

2. Magang di Miami, Amerika Serikat

Tujuan Ratih Sinta ke Amerika Serikat untuk melakukan mangang di Hotel Miami. Seharusnya masa kontrak setahun magang di sana sudah habis, tapi Ratih memilih untuk tetap bekerja di sana. Pihak keluarga pun hanya mendukung keputusan Ratih tersebut.

“Tapi adik saya tiba-tiba bilang `kok Sinta merasa ada panggilan untuk tetap bekerja di sini`. Nah akhirnya kami serahkan ke Sinta baiknya gimana, dan memang karakter adik saya tidak mau membebani orang lain. Cuma ingin membantu ekonomi keluarga, mungkin karena itu adik saya ingin tetap di sana,” kata Agus kakak kandung Ratih Sinta.

3. Kecelakaan maut tanggal 14 Januari 2018

Sudah dua tahun berlalu kecelakaan yang meregang nyawa gadis cantik Ratih Sinta.

Pada saat kejadian, Minggu 14 Januari 2018, Sinta sedang berada di dalam mobil Nissan Altima, duduk di bangku belakang (penumpang) yang dikendarai oleh Eryawan Bagus.

Tiba-tiba mobil yang dikendarai Bagus ditabrak dari samping kiri, yang dikendarai oleh Bria Mason. Setelah ditabrak mobil yang ditumpangi Sinta berputar tak terkendali di udara hingga akhirnya jatuh pada jalur yang berlawanan arah.

Bagus selamat dalam kecelakaan maut itu hanya mengalami luka-luka kecil saja, sedangkan Sinta kritis dan dilarikan ke rumah sakit. Namun, pada esok harinya Sinta dikabarkan meninggal dunia.

4. Putusan kepada tersangka

Putusan yang diberikan Hakim Lauren Lemon kepada tersangka Brian Mason, mengecewakan Meri dan Dave Ricketts selaku pengacara Bagus dan Sinta. Pasalnya, Mason hanya mendapat hukuman 3 tahun penjara rumah.

“Semula di email, Jaksa memberi tahu saya, bahwa tuntutannya adalah 3 tahun penjara rumah, dan 156 weekends di dalam bui. Ditambah dengan 5 tahun masa percobaan. Pelaku juga akan diwajibkan membayar uang restitusi sejumlah US$ 50 ribu,” kata kata Dave Ricketts.

“Jaksa mengatakan juga mengatakan pada saya bahwa Bria akan membayar 60 persen dari jumlah gajinya kepada Bagus dan keluarga mendiang Sinta setiap bulan. Tetapi ternyata, hukuman bui untuk Bria Mason di masa 156 minggu tidak ada sama sekali. Bahkan pembayaran pun tidak disebut-sebut lagi 60 persen dari Bria Mason,” sambungnya.

5. KJRI Houston memberi surat kepada gubernur Louisiana

Dr. Nana Yuliana selaku Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) dalam waktu dekat ini akan bertemu dengan Gubernur Louisiana John Bel Edwards.

“Kami telah mencermati kasus ini sejak lama, menghormati putusan hukum Amerika dan menyadari bahwa kami tidak dapat melakukan intervensi. Tetapi kami ingin menyampaikan keprihatinan atas apa yang terjadi. Kami ingin mereka (pemerintah Amerika-red) tahu concern kita,” ujar Dr. Nana Yuliana kepada VOA, Kamis 16 Januari 2020 malam.

Dalam kasus yang menewaskan Sinta, KJRI Houston akan terus beritikad membantu dan melindungi hak-hak keluarga korban untuk mendapat keadilan. (Anita Rahim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini