453 Ribu Personel TNI-Polri Bakal Amankan Pemilu 2019

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-453 ribu personel gabungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) disiagakan untuk mengamankan Pemilu 2019. Hal itu disampai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto dalam Apel Gelar Pasukan TNI, Polri, dan komponen bangsa, Jumat 22 Maret 2019.

“Jumlah kekuatan prajurit TNI-Polri yang dilibatkan dalam pengamanan Pemilu Serentak 2019 adalah sebanyak 453.133 orang didukung dengan alutsista sesuai potensi kerawanan. Jumlah kekuatan TNI-Polri ini cukup besar,” katanya.

Wiranto menyebut peran TNI-Polri sangat penting dalam mengawal pemilihan wakil rakyat dan pimpinan nasional. Menurutnya, pemilu kali ini merupakan yang terbesar di dunia yang digelar serentak lima jenis pemilu.

Dia juga menyebut Pemilu 2019 jadi sorotan dunia. Hal ini menurutnya menjadi tantangan apakah Indonesia bisa menyempurnakan demokrasi usai 20 tahun reformasi.

Pada kesempatan itu, Wiranto menyampaikan enam amanat untuk aparat TNI-Polri dalam pengamanan Pemilu 2019. Pertama aparat harus menyadari tugas ini sebagai kehormatan dan kesempatan beramal ibadah.

Kedua, aparat harus menjalin sinergitas dengan masyarakat. Lalu aparat harus tanggap terhadap ancaman kerawanan pemilu. Keempat, untuk tidak segan menindak pihak-pihak yang coba mengganggu kelancaran Pemilu 2019.

Kemudian TNI-Polri harus mampu menenangkan masyarakat di tengah serbuan hoaks dan politik identitas. Terakhir, aparat wajib menjaga relasi dengan tokoh adat, agama, dan pemuda untuk menenangkan masyarakat hingga bisa menggunakan hak pilih dengan aman.

“Sejatinya Pemilu Serentak Tahun 2019 memilih pemimpin dan bukan mengadu pemimpin, momen ini harus menjadi ajang unjuk kompetensi, program, dan kapabilitas untuk mendapatkan kepercayaan rakyat,” katanya.

Pemilu 2019 dilaksanakan pada 17 April 2019. Sebanyak 192.828.520 orang terdaftar sebagai pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini