4 Tahun Menjabat, Jokowi Tak Pernah Kriminalisasi Ulama

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Presiden Joko Widodo kembali menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi ulama selama dirinya menjabat dalam kurun waktu empat tahun terakhir ini. Apalagi, kata dia, Indonesia adalah negara hukum dan penegakkan hukum di negara ini tidak pandang bulu.

“Soal kriminalisasi ulama, saya sampaikan di sini bahwa tidak ada yang namanya kriminalisasi ulama, sebagai kaum intektual harus melawan isu tidak benar, saya sering disebut mengkriminalisasi ulama. Itu tidak benar,” kata Jokowi saat menghadiri Deklarasi 20 ribu intelektual, relawan, dan rakyat Jabar Ngahiji di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Kota Bandung, Minggu 10 Maret 2019.

Menurut dia, Indonesia adalah negara hukum yang berhak menghukum siapa saja yang berbuat salah. “Ada bupati, anggota dewan yang masuk ke penjara, ya karena mereka bersalah. Kalau mereka salah maka harus dihukum karena negara ini negara hukum. Jangan sampai ada isu kriminalisasi ulama,” kata dia.

Selain itu, Jokowi juga membantah isu yang mengatakan bahwa dirinya adalah antek asing. Bahkan sejak tahun 2015, Jokowi berhasil mengembalikan Blok Mahakam yang dikelola lebih 50 tahun oleh asing, sudah 100 persen ke Pertamina. “Blok Rokan di Riau juga. Lalu mana yang namanya isu antek asing,” kata dia.

Pada kesempatan tersebut Jokowi menyampaikan terima kasih atas dukungan para kaum intelektual di Jawa Barat kepada dirinya.

“Pagi hari ini saya sangat berbahagia dan saya berterima kasih saya sampaikan atas dukungan usahanya dari alumni perguruan tinggi yang ada di Jawa Barat dan alumni SMA yang ada di Bandung dan di Jawa Barat. Mulai dari ITB Unpad, Unpar, Unpas, Unisba dan lain-lain,” katanya.

Sebagai informasi, sekitar 20.000 alumni dari berbagai perguruan tinggi dan SMA di Jawa Barat, seperti ITB, Universitas Padjadjaran, Universitas Pasundan, Universitas Parahyangan dan UIN SGD Bandung akan mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin.

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini