4 Kebijakan Kampus Merdeka Ala Mendikbud Nadiem, Apa dan Ngapain Aja Sih?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim kali ini meluncurkan kebijakan Merdeka Belajar yang ditujukan pada pendidikan tinggi bertajuk Kampus Merdeka.

Melalui rapat koordinasi kebijakan pendidikan tinggi di Gedung D Kemendikbud, Nadiem menyampaikan kepada media.

“Ini tahap awal untuk melepaskan belenggu agar lebih mudah bergerak. Kita masih belum menyentuh aspek kualitas. Akan ada beberapa matriks yang akan digunakan untuk membantu perguruan tinggi mencapai targetnya,” ujar Nadiem.

Kebijakan Kampus Merdeka merupakan lanjutan dari konsep Merdeka Belajar. Pelaksanaannya hanya mengubah peraturan menteri, tidak sampai mengubah Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang, tambah Nadiem.

Mengusung 4 kebijakan, inilah kebijakan Kampus Merdeka :

1. Sistem akreditasi Perguruan Tinggi

Program re-akreditasi akan bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela untuk perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

Sedangkan akreditasi yang sudah ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), tetap berlaku hingga 5 tahun namun akan diperbaharui secara otomatis.

Pengajuan akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah akreditasi sebelumnya.

2. Hak belajar 3 semester di luar prodi

Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS).

“Perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela, jadi mahasiswa boleh mengambil ataupun tidak SKS di luar kampusnya sebanyak dua semester atau setara dengan 40 SKS,” ujar Nadiem.

Nadiem juga mengatakan, “Ditambah, mahasiswa juga dapat mengambil SKS di prodi lain di dalam kampusnya sebanyak satu semester dari total semester yang harus ditempuh. Ini tidak berlaku untuk prodi kesehatan.”

Di sini pengertian SKS diartikan sebagai ‘jam kegiatan’, bukan lagi ‘jam belajar’. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan di kelas, magang, praktik kerja industri, riset, studi independen, dan lainnya.

3. Pembukaan prodi baru

Program ini memberikan otonomi kepada PTN (Negeri) maupun PTS (Swasta) untuk membuka program studi baru.

Namun otonomi ini tak cuma-cuma diberikan. PTN dan PTS harus memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerja sama dengan universitas yang masuk dalam QS Top 100 World Universities. Pengecualian untuk prodi kesehatan dan pendidikan.

Kemendikbud akan bekerja sama dengan perguruan tinggi dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan. “Tracer study wajib dilakukan setiap tahun. Perguruan tinggi wajib memastikan hal ini diterapkan,” tutup Mendikbud Nadiem.

4. Kemudahan menjadi PTN-BH

Kebijakan ini terkait kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH).

Kemendikbud akan mempermudah persyaratannya tanpa terikat status akreditasi. (Della)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini