300 Ton Beras Vietnam Masuk Pasar Cipinang, Kementan Kecolongan?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Beredarnya beras impor asal Vietnam sebanyak 300 ton di pasar tradisional dipertanyakan oleh Wakil Ketua Komisi IV, Dedi Mulyadi. Dirinya meminta tindak lanjut Kementerian Pertanian untuk ikut mengambil tindakan.

“Di pasar ada beras impor dari Vietnam dibanderol Rp 9.000 per kilogram, yang impor Sarinah. Apakah Kementan mengetahui? Apa Badan Karantina Pangan tahu?” kata Dedi dalam Rapat Dengar Pendapat, Senin 18 Januari 2021, mengutip Republika.co.id.

Dia mengatakan, beras impor sangat menganggu petani karena berpotensi menekan harga beras dalam negeri. Dia pun mewanti-wanti agar harga beras petani tidak jatuh karena pemerintah baru saja menaikkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi yang berperan besar dalam biaya produksi beras.

“Mohon kalau bapak memang tidak izinkan itu, saya minta Kementan bikin konferensi pers, kemudian mengambil langkah-langkah hukum,” katanya.

Langkah hukum dinilai perlu jika nyatanya izin impor beras adalah beras khusus yang tidak diatur harganya oleh pemerintah, namun dijual seharga Rp 9.000 atau masuk kategori beras medium. Menurut dia, jika itu terjadi diduga terdapat pemalsuan dokumen.

“Saya minta Kementan berpihak pada petani dan punya sikap. Jangan sekedar tidak tahu atau tidak diajak koordinasi,” katanya.

Direktur Jenderal Tanaman Pangan, Kementan, Suwandi, mengatakan, timnya telah terjun langsung ke Pasar Induk Beras Cipinang yang menjadi lokasi ditemukannya beras impor asal Vietnam.

Suwandi menegaskan, Kementan tidak menerbitkan rekomendasi impor beras sehingga impor tersebut bukan berasal dari Kementan. Selain itu, jika disebut sebagai beras khusus, maka area pemasaran juga seharusnya tidak masuk ke pasar tradisional.

Dia juga mengatakan, telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bareskrim Polri. “Izin kapor, sudah diproses Bareskrim kemarin itu juga. Jadi sekarang ranahnya sudah diambil (Bareksrim) dan sedang diproses hukum,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini