3 Pelaku Pembunuhan Komandan Intel BAIS di Aceh Terancam Diesekusi Mati

Baca Juga

MATA INDONESIA, PIDIE – Tiga pelaku pembunuhan anggota TNI yang bertugas sebagai Komandan Badan Intelijen Strategis (BAIS) wilayah Pidie, Kapten Abdul Majid (53), terancam dieksekusi mati.

Kapolres Pidie AKBP Padli, mengatakan ketiga tersangka yakni D, M serta F akan dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 365 ayat (4) KUHPidana jo Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.

“Ancaman hukuman, maksimal hukuman mati atau penjara 20 tahun, atau penjara seumur hidup,” katanya, Senin 1 November 2021.

Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Polda Aceh, ketiga pelaku tega membunuh korban karena ingin merampok uangnya. Salah satu tersangka melakukan penembakan di Jalan Lhok Krincong Desa Lhok Panah, Kecamatan Sakti, Pidie, pada Kamis 28 Oktober 2021.

Ketiga pelaku lantas membawa kabur uang sebesar Rp 35 juta milik korban. Aparat gabungan dari POM TNI dan polisi Polda Aceh, berhasil menangkap pelaku pada, Minggu 31 Oktober 2021 di dua lokasi, yakni Kabupaten Pidie dan Pidie Jaya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini