24 Hari Perluasan Ganjil-Genap, 14.848 Kendaraan Ditilang

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA - Sejak diberlakukan pada Senin 9 September 2019 lalu, perluasan ganjil-genap efektif menjerat kendaraan-kendaraan nakal di ibu kota.

Buktinya dalam 24 hari penerapan kebijakan terseut, sekitar 14.848 kendaraan ditilang oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Diketahui, titik pelanggaran terbanyak berada di Jalan Fatmawati Jakarta Selatan, Jalan Budi Mulia dan Jalan Bintang Mas Jakarta Utara.

“Total penindakan tilang selama 24 hari di satuan wilayah sebanyak 9.889 kendaraan ditilang sedangkan yang ditilang oleh Polda Metro sebanyak 4.959,” kata Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir dalam keterangan resminya, Jumat 11 Oktober 2019.

Untuk diketahui, Berikut ini 25 rute ganjil-genap yang diperluas:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (mulai dari simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan S. Parman (mulai dari Simpang Jl Tomang Raya sampai Simpang Jl KS Tubun)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan DI Panjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani (dari simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jl Bekasi Timur Raya)

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Selemba Raya sisi barat, Jalan Salemba Raya sisi timur

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Berita Terbaru

Pilkada Damai Membutuhkan Keterlibatan Semua Pihak

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah salah satu momen krusial dalam agenda demokrasi Indonesia yang membutuhkan keterlibatan aktif dari semua...
- Advertisement -

Baca berita yang ini