2020, KPU dan KPK Sepakat Larang Eks Koruptor Maju Pilkada

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Tahun depan, bagi para napi eks koruptor tidak boleh lagi mencalonkan diri maju dalam pilkada. Hal itu usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat dengan usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menganggap usulan KPK itu sudah sejalan dengan gagasan yang diusung oleh KPU saat melarang mantan napi koruptor mencalonkan diri sebagai caleg di Pemilu 2019.

Dia lantas menyoroti kasus korupsi yang kini menjerat Bupati Kudus Muhammad Tamzil. “Kejadian di Kudus ini menjadi bukti bahwa mantan napi koruptor memang tidak selayaknya diberi amanat kembali untuk menjadi pejabat publik,” katanya.

Pramono mengaskan sebenarnya peraturan terkait melarang napi koruptor itu sudah ada pada Pemilu 2019. Namun penerapannya terhambat lantaran sejumlah caleg eks napi koruptor menggugat peraturan tersebut ke Mahkamah Agung.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 terkait pelarangan tersebut. MA menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Oleh karena itu, KPU mendorong agar peraturan tersebut juga didesakkan kepada para pembuat undang-undang yaitu pemerintah dan DPR. Dengan harapan peraturan itu bisa diterapkan pada Pilkada Serentak di 2020 mendatang.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Bupati Kudus Tamzil pernah menjabat untuk periode 2003 hingga 2008. Selama masa pemerintahannya, dia pernah melakukan korupsi terkait dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Karena rekam jejak Tamzil yang terbilang buruk, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah yang punya sejarah korupsi.

Dengan peristiwa ini, Basaria mengingatkan agar partai politik tidak lagi mengusung calon kepala daerah dengan rekam jejak yang buruk di dalam Pilkada 2020 mendatang. Ia mengatakan jual beli jabatan tidak boleh terjadi lagi karena merusak tatanan pemerintahan.

Menurutnya, hal ini tidak sejalan dengan rencana pemerintah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional.

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini