18 Tahun Buron, Densus 88 Tangkap Teroris Bom Bali 1 di Lampung

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman berhasil ditangkap oleh tim detasemen khusus 88 antiteror di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

Zulkarnaen merupakan burona bom Bali 1 yang 18 tahun buron “Penangkapan tanpa perlawanan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Raden Prabowo Argo Yuwono kepada Sabtu, 12 Desember 2020.

Argo mengatakan terduga teroris asal Sragen, Jawa Tengah ini pernah menempuh pendidikan selama empat semester pada tahun 1982 di Fakultas Biologi sebuah kampus di Yogyakarta.

Zulkarnaen diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin. “Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1,” kata Argo.

Upik telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020. Selain itu, Polisi menyebut Zulkarnaen menyaipkan semacam pelatihan khusus membuat bom dan terlibat konflik-konflik di Poso dan Ambon.

Zulkarnaen disebut-sebut memiliki kemampuan lengkap. Mulai dari merakit bom, ahli fisika (untuk meramalkan efek ledakan) dan ahli kimia untuk menciptakan bahan-bahan bom, termasuk kemampuan merekrut pengikut, sehingga figurnya sangat ditokohkan.

Zulkarnaen, diduga berperan sebagai penanggung jawab seluruh operasi teror JI. Dia juga Ketua Dewan Askari atau pimpinan kelompok bersenjata Jamaah Islamiyah, namun dia bukanlah eksekutor lapangan, melainkan penanggung jawab aksi teror.

Ditengarai beberapa aksi peledakan bom yang mendapatkan restu Zulkarnaen antara lain bom Bali I pada 2002 yang menewaskan 202 orang. Juga peledakan bom di Hotel JW Marriott tahun 2003, serta peledakan bom di Kedutaan Besar Australia, Jakarta, pada September 2004.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini