Kemendagri Terus Berupaya Meningkatkan Efektivitas Dana Otsus Papua

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kemendagri terus melakukan upaya pengawasan dana otonomi khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat yang dilakukan secara berjenjang dan berkala. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kebocoran anggaran.

“Dana Otsus diawasi secara berjenjang dan berkala. Itu dilakukan oleh BPK (Badan Pengawas Keuangan), Inspektorat Jenderal hingga pengawas internal di pemerintah tingkat provinsi dan kabupaten atau kota,” kata Kepala Sub Direktorat Provinsi Papua dan Papua Barat Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Budi Arwan.

Evaluasi dan perbaik terus dilakukan secara berkelanjutan termasuk memperkuat melalui revisi Undang-Undnag Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Budi juga menegaskan bahwa penguatan pengawasan dan pembinaan terhadap pemanfaatan dana Otsus akan menjadi fokus pemerintah. Adapun proses pengawasan melibatkan banyak pihak, untuk memastikan jika ada penyalahgunaan dana ini.

“Tentu kita mengharapkan semua pihak dapat membantu dana Otsus ini terserap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan terasa manfaatnya bagi Orang Asli Papua (OAP),” kata Budi.

Untuk skala makro, keterlibaran Orang Asli Papua (OAP di pemerintahan juga sudah cukup dominan termasuk untuk kepala daerah, DPRD, dan ada yang dari adat. Hal ini dinilai merupakan bagian konsultasi publik untuk meminta masukan dalam regulasi dan implementasi, khususnya dari masyarakat.

Budi menegaskan bahwa pihaknya terus meminta masukan dari semua pihak baik secara formal dan informal. Hal ini untuk mendukung upaya Kemendagri untuk terus mengevaluasi UU Otsus untuk mempercepat pemerataan pembangunan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini