14 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo di Jatim

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebanyak 14 orang telah dijadikan tersangka kasus kerusuhan dan perusakan fasilitas umum dalam demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jawa Timur, tepatnya di Surabaya dan Malang pada Kamis 8 Oktober 2020.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko berkata, para tersangka telah merusak fasilitas umum di sekitar Gedung Negara Grahadi Surabaya.

“Kami tidak melihat dari apa yang melatarbelakangi status sosialnya. Tapi apa yang lebih pada esensi cukup bukti, bahwasanya yang bersangkutan merupakan pelaku perusakan,” kata Trunoyudo, Jumat 8 Oktober 2020.

Ia menyebut, fasilitas di gedung itu yang di rusak, di antaranya adalah pintu gerbang yang jebol dan mobil polisi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Terhadap para tersangka, kami melakukan proses penyelidikan secara prosedural, profesional dan menjunjung nilai-nilai tujuan dari hukum. Pada proses selanjutnya, penahanan ini masih menjadi otoritas penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, sekitar 620 orang dilepas dan diserahterimakan pada keluarga masing-masing.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Seluruh Pihak Harus Terima Hasil Putusan Sidang MK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di ruang sidang lantai...
- Advertisement -

Baca berita yang ini