112 Ribu Narapidana Dapat Remisi Lebaran dari Pemerintah

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi alias pengurangan masa tahanan di hari Idul Fitri kepada 112.523 orang narapidana beragama Islam.

Pada Idul Fitri kali ini, pemberian remisi dibagi di tiga wilayah. Yakni dengan jjumlah penerima remisi terbesar adalah Jawa Barat sebanyak 13.245 narapidana, disusul oleh Jawa Timur sebanyak 12.614 narapidana dan Sumatera Utara dengan penerima remisi 12.595 narapidana.

“Sebanyak 517 narapidana di antaranya dapat langsung bebas karena remisi khusus Idul Fitri pada 5 Juni 2019,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Rabu 5 Juni 2019.

Sri menambahkan, pemberian remisi ini adalah penghargaan bagi narapidana yang telah patuh pada aturan dan berkelakuan baik. Remisi merupakan hak narapidana dan anak beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

Penerima remisi pun sudah dinyatakan berkelakuan baik dan minimal telah menjalankan masa pembinaan selama enam bulan. Dan sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).

Namun narapidana yang termasuk dalam kategori PP No. 28 tahun 2006 dan PP No 99 tahun 2012 harus memenuhi syarat-syarat khusus tambahan, yaitu narapidana yang melakukan tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika dan narkotika, psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat, serta kejahatan transnasional terorganisasi.

Direktur Bina Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Juanaedi menyampaikan bahwa pemberian remisi khusus Idul Fitri 2019 diharapkan memotivasi narapidana narapidana untuk selalu berkelakuan baik dan mematuhi aturan yang ditetapkan di lapas atau rutan.

“Remisi diharapkan mampu mendorong sikap optimisme narapidana menjalani pidananya agar menyadari kesalahannya, tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum untuk kembali hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat bagi dirinya, keluarga dan masyarakat,” kata Junaedi.

Berita Terbaru

Aparat Keamanan Mulai Babak Baru Dalam Menumpas OPM dari NKRI

Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya yang beragam. Keberagaman ini kadang-kadang dapat menjadi sumber...
- Advertisement -

Baca berita yang ini