11 Poin Larangan Polri untuk Media Massa saat Peliputan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Polri mengeluarkan 11 larangan kepada media massa dalam melakukan peliputan, salah satunya dengan tidak menyiarkan upaya dan tindakan kekerasan yang dilakukan anggotanya di seluruh Indonesia.

Hal itu tertuang di dalam Surat Telegram bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5/2021 tanggal 5 April 2021 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono membenarkan, bahwa Polri telah menerbitkan surat telegram tersebut.

Menurutnya, alasan Polri membuat surat telegram itu adalah untuk membuat kinerja Kepolisian semakin baik di tingkat wilayah.

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” katanya.

Dalam surat telegram tersebut, ada 11 larangan Polri untuk media massa yang melakukan liputan di lingkungan Mabes Polri, Polda, Polres maupun Polsek.

Berikut 11 poin larangan Polri untuk media massa:

  1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan Kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan kemudian diimbau untuk menayangkan kegiatan Kepolisian yang tegas namun humanis.
  2. Tidak menyajikan rekaman proses integorasi Kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
  3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh Kepolisian.
  4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun dari pejabat Kepolisian yang berwenang dan atau fakta pengadilan.
  5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
  6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya kemudian serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
  7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku kemudian korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku mapun korbannya yaitu anak di bawah umur.
  8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
  9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
  10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media kemudian tidak boleh disiarkan secara live kemudian dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
  11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini