11 Orang Penambang Batu Bara Meninggal Dunia Akibat Tanah Longsor

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-11 orang dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun di dalam goa penambangan batu bara tradisional di Desa Tanjung Lalang, Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu 21 Oktober 2020. Longsornya tanah tersebut akibat ujan deras yang mengguyur kawasan tersebut.

TIM Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Muara Enim bersama babinsa, bhabinkamtibmas, Tim SAR PTBA telah melakukan evakuasi korban terdampak longsor.

BPBD Provinsi Sumatera Selatan melaporkan lokasi tanah longsor tersebut merupakan penambangan batu bara tradisional di kedalaman sekitar 20 meter, berbentuk terowongan.

Berdasarkan prakiraan cuaca BMKG tiga hari ke depan, wilayah Muara Enim masih berpotensi terjadi hujan dengan intensitas ringan hingga sedang. Sedangkan kondisi hari ini Kamis 22 Oktober 2020, cuaca diprakirakan cerah hingga malam nanti.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan siap siaga terhadap potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, banjir bandang, tanah longsor dan angin kencang.

Berikut nama 11 orang yang menjadi korban tanah longsor di Kabupaten Muara Enim:

  1. Darwis (46), warga Tanjung Lalang
  2. Hardiyawan, warga Tanjung Lalang
  3. Rukasih, warga Tanjung Lalang
  4. Sandra (25) warga Mulyadadi, Cipari
  5. Joko (26), warga Penyandingan
  6. Purwadi (60), warga Penyandingan
  7. Sulfiawan (30), warga Tanjung Lalang
  8. Sumarlin (35) warga OKU Selatan
  9. Hupron, warga Lampung
  10. Komardani (48), warga Sukaraja
  11. Labisun (40), warga Lampung Utara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Hasil Sidang Sengketa Pilpres Ditolak MK, Bukti jadi Alasannya tapi Hakim Tak Terapkan Etika Hukum

Mata Indonesia, Yogyakarta - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Umum (PHPU) Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden 2024, Senin (22/4/2024), menolak permohonan dari paslon nomor urut 01 dan 03. MK menyatakan bahwa permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD tak memiliki dasar hukum yang cukup.
- Advertisement -

Baca berita yang ini