10 Negara Paling Bersih dari Korupsi, Indonesia Urutan ke 102 dari 180

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mendengar kata korupsi memang sudah tidak asing lagi di negara Indonesia. Korupsi bisa diartikan sebagai penyalahgunaan uang untuk keuntungan pribadi maupun orang lain.

Korupsi dapat terjadi di berbagai kalangan, seperti pemerintahan atau perusahaan kalangan swasta. Penyalahgunaan ini seperti penggelapan dan nepotisme, penyogokan, pemerasan, bahkan penipuan.

Dalam dunia politik, dampak dari korupsi dapat mempersulit demokrasi dan tatanan pemerintahan yang baik dengan cara menghancurkan proses formal.

Untuk melihat peringkat praktik korupsi di setiap negara, Transparansi Internasional, suatu lembaga pemantau praktik korupsi dunia telah menerbitkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sejak tahun 1995. IPK dilakukan setiap tahun dengan mengurutkan negara-negara di dunia berdasarkan persepsi (anggapan) publik terhadap korupsi di jabaran publik dan politisi.

Sistem perhitungannya yaitu, skor IPK mendekati 0 menandakan bahwa tingkat korupsi di negara tersebut sangat tinggi. Sebaliknya, jika skor IPK yang mendekati 100 maka itu berarti negara tersebut semakin bersih dari praktik korupsi.

Sepanjang 2020, Denmark dan Selandia Baru menjadi negara paling bersih dari praktik korupsi di dunia berdasarkan laporan IPK 2020. Denmark dan Selandia Baru mendapatkan IPK tertinggi dari 180 negara di dunia pada 2020. Kedua negara tersebut mendapatkan skor IPK yang sama, yaitu 88 dari 100 poin.

Transparansi Internasional menempatkan Denmark menjadi negara paling bersih dari korupsi lantaran negara tersebut menerapkan toleransi nol terhadap korupsi di berbagai lembaga pemerintah. Salah satu perwujudannya dengan menempatkan lembaga seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di setiap lembaga pemerintah.

Lembaga seperti KPK itu menyediakan saluran telepon yang menyala selama 24 jam. Dengan begitu, masyarakat dapat berpartisipasi melaporkan setiap dugaan korupsi di lembaga pemerintahan tersebut.

Di Denmark, suap di antara pejabat publik untuk mendapatkan layanan khusus atau tunjangan sangat jarang ditemui. Pada 2009, parlemen mengenalkan Skema Keterbukaan yang bertujuan meningkatkan transparansi pengeluaran dan aktivitas anggota parlemen.

Di mana setiap anggota parlemen harus mengumumkan pengeluaran bulanan, aktivitas hiburan, biaya perjalanan, hadiah yang diperoleh, dan pertemuan resmi mereka setiap bulan.

Sebelum dilantik untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bekerja di pemerintahan, para pejabat di Denmark harus mendapatkan tes khusus di bidang KKN. Hal tersebut bertujuan agar mereka dapat membedakan mana yang menjadi milik pribadi dan negara.

Selandia Baru menempati posisi kedua setelah beberapa tahun sebelumnya menempati urutan pertama. Di negara ini, orang yang terbukti melakukan korupsi seperti menerima suap dan kejahatan yang berkenaan dengan hal ini akan dikenai sanksi penjara minimal 14 tahun!

Selandia Baru juga percaya bahwa sanksi sosial akan lebih memukul ketimbang memberi hukuman mati bagi para koruptor. Biasanya pejabat yang kedapatan melakukan praktik korupsi akan mundur dengan sendirinya sebab tekanan dari publik.

Selandia Baru juga memiliki badan khusus untuk memberantas korupsi di negaranya. Selain itu, negara ini juga mempunyai organisasi independen berbadan hukum yang khusus menangani dan mengeskpos kasus korupsi polisi.

Urutan ketiga hingga keenam untuk negara paling bersih dari praktik korupsi di dunia ditempati oleh Swiss, Singapura, Swedia, dan Finlandia yang semuanya mendapatkan IPK 85.

Sama seperti Denmark, Finlandia memiliki sistem peradilan yang sangat diawasi oleh negara, sehingga sangat jarang ditemukan praktik suap-menyuap kepada hakim. Bisnis di negara ini juga memiliki tingkat kepercayaan tinggi terhadap sistem pengadilan.

Berikut 10 daftar negara yang paling bersih dari praktik korupsi berdasarkan IPK yang dikeluarkan oleh Transparansi Internasional pada tahun 2020.

  1. Denmark (skor 88)
  2. Selandia Baru (skor 88)
  3. Swiss (skor 85)
  4. Singapura (skor 85)
  5. Swedia (skor 85)
  6. Finlandia (skor 85)
  7. Norwegia (skor 84)
  8. Belanda (skor 82)
  9. Luxembourg (skor 80)
  10. Jerman (skor 80)

 Sementara Indonesia menempati peringkat 102 dari 180 negara dengan skor 37.

Reporter: Sheila Permatasari


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putusan MK Mengikat dan Final, Semua Pihak Harus Terima Lapang Dada

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden 2024. Keputusan yang diambil oleh Mahkamah...
- Advertisement -

Baca berita yang ini