Urus Perizinan Usaha Perikanan Tangkap Kini Hanya 1 Jam Saja

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan kemudahan untuk perizinan usaha perikanan tangkap. Salah satunya meluncurkan Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (SILAT) 1 jam secara online.

Sistem ini dapat memangkas waktu proses perizinan, yang semulanya harus menunggu 14 hari, sekarang hanya 1 jam.

Berita Terbaru

Program AMANAH Ciptakan Generasi Muda Aceh yang Unggul dan Berdaya Saing

Adanya program Aneuk Muda Aceh Unggul dan hebat (AMANAH) penting untuk meningkatkan kompetensi dan kepemimpinan anak muda Aceh. Program...
- Advertisement -

Baca berita yang ini