Shalat Taraweh Berjamaah di Masjid Saat Pandemi

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait panduan ibadah Ramadan selama masih ada pandemi Corona COVID-19. Beberapa daerah yang dianggap relatif aman terhadap risiko penyebaran virus atau zona hijau masih dibolehkan mengadakan shalat tarawih berjamaah di mesjid.

Bagi yang masuk zona merah dan kuning, dilarang melaksanakan salat di masjid atau musala. Nah, di zona hijau dan orange, masyarakat banyak yang memilih shalat tarawih berjamaah di masjid. (Mutiara Putri Kinasih)

Berikut tampilan salat teraweh di kala pandemi :

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upaya Berantas Paham Radikalisme dan Terorisme, Aparat Keamanan Berhasil Tangkap 7 Teroris di Sulteng

Aparat keamanan Republik Indonesia (RI) terus berupaya untuk memberantas penyebaran paham radikalisme dan terorisme di Tanah Air. Upaya tersebut...
- Advertisement -

Baca berita yang ini